Contact WhatsApp
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
2026-08-01

ANAK YANG DIANGGAP ANAK KANDUNG, PADAHAL BUKAN

new image

Tinjauan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Adat Bali terhadap Status Anak, Identitas, dan Hak Waris 

Oleh:
Drs. I Ketut Sukiasa, , C.Me.

PENDAHULUAN

Di tengah berkembangnya kehidupan masyarakat, tidak sedikit ditemukan praktik pengasuhan anak yang dilakukan atas dasar rasa kasih sayang dan niat baik. Namun demikian, tidak semua bentuk pengasuhan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar. Dalam beberapa kasus bahkan ditemukan keadaan di mana seorang anak sejak lahir dibesarkan oleh pasangan suami istri lain, dicatat sebagai anak kandung mereka, sementara identitas ibu biologis disembunyikan atau bahkan ibu biologis sama sekali tidak mengetahui keberadaan anak yang telah dilahirkannya.

Persoalan seperti ini bukan semata-mata menyangkut hubungan kekeluargaan, melainkan telah memasuki ranah hukum yang menyentuh hak asasi manusia, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum adat. Lebih jauh lagi, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius ketika anak tumbuh dewasa dan mempercayai bahwa dirinya adalah anak kandung pasangan yang membesarkannya, padahal secara biologis dan hukum belum tentu demikian.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kejelasan identitas anak, tidak hanya menurut hukum negara, tetapi juga menurut nilai-nilai Hukum Adat Bali.

 

IDENTITAS ANAK BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

Setiap anak memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya. Hak tersebut bukan sekadar hak moral, melainkan merupakan hak hukum yang mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.

Identitas seseorang merupakan dasar bagi lahirnya berbagai hubungan hukum, mulai dari hubungan keluarga, hak waris, hak keperdataan, hingga kedudukan seseorang dalam masyarakat adat.

Apabila sejak awal identitas anak dibangun berdasarkan keadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada akta kelahiran semata, tetapi dapat memengaruhi seluruh perjalanan hukum anak tersebut sepanjang hidupnya.

 

BAGAIMANA JIKA ANAK TIDAK PERNAH MENGETAHUI SIAPA ORANG TUA KANDUNGNYA?

Bayangkan seorang anak yang sejak lahir diasuh oleh pasangan suami istri tertentu.

1.       Ia tumbuh dengan penuh kasih sayang.

2.       Ia memanggil mereka ayah dan ibu.

3.       Ia memperoleh akta kelahiran yang menyebut dirinya sebagai anak kandung pasangan tersebut.

Selama puluhan tahun ia hidup tanpa mengetahui bahwa sesungguhnya dirinya adalah anak dari perempuan lain. Secara psikologis keadaan ini tentu dapat menimbulkan guncangan apabila suatu hari kebenaran tersebut terungkap. Namun dari sudut pandang hukum, persoalan ini jauh lebih luas.

Anak tersebut dapat menghadapi persoalan mengenai identitas hukum, hubungan keluarga, hak waris, bahkan kedudukan hukumnya dalam masyarakat adat.

 

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM POSITIF INDONESIA?

Dalam hukum Indonesia, ibu yang melahirkan pada prinsipnya adalah ibu biologis yang memiliki hubungan hukum dengan anak yang dilahirkannya, kecuali hubungan tersebut berubah melalui mekanisme hukum yang sah.

Apabila seorang ibu tidak pernah menyerahkan anaknya secara sah, tidak pernah memberikan persetujuan pengangkatan anak, bahkan tidak mengetahui keberadaan anak tersebut, maka hubungan hukum tersebut pada prinsipnya tidak hilang hanya karena anak dibesarkan oleh orang lain.

Demikian pula apabila pencatatan administrasi dilakukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

Dalam Hukum Adat Bali dikenal prinsip terang, jujur, dan kesucian asal-usul (kawitan). Hubungan kekeluargaan tidak hanya dipandang dari aspek biologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, religius, dan spiritual. Oleh karena itu, setiap perubahan status seseorang, termasuk pengangkatan anak, pada dasarnya diharapkan dilakukan secara terbuka, diketahui oleh keluarga maupun masyarakat adat, serta mengikuti tata cara adat yang berlaku. Keterbukaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, keluarga, masyarakat, dan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

 

PERSOALAN HAK WARIS DI MASA DEPAN

Salah satu persoalan yang sering tidak dipikirkan ketika anak masih kecil adalah mengenai hak waris. Ketika anak tersebut tumbuh dewasa, ia akan menganggap dirinya sebagai anak kandung pasangan yang membesarkannya. Apabila orang tua tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, terlebih harta yang berasal dari garis keturunan keluarga, dapat muncul pertanyaan hukum mengenai dasar kedudukan anak tersebut sebagai ahli waris.

Dalam praktik hukum, hak waris seseorang bergantung pada dasar hubungan hukumnya, baik karena hubungan darah, pengangkatan anak yang sah, maupun dasar hukum lain yang diakui.

Apabila status anak tidak pernah memperoleh kepastian hukum, maka bukan tidak mungkin persoalan tersebut menjadi sengketa ketika pembagian warisan dilakukan. Hal ini bukan berarti setiap anak yang diasuh oleh orang lain kehilangan seluruh haknya, tetapi menunjukkan bahwa kepastian status hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

MENGAPA KEJUJURAN IDENTITAS SANGAT PENTING?


Kejujuran mengenai asal-usul anak bukan dimaksudkan untuk mengurangi kasih sayang orang tua yang mengasuhnya. Sebaliknya, keterbukaan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak. Anak berhak mengetahui jati dirinya.

Orang tua biologis memiliki hak yang dilindungi hukum. Orang tua pengasuh juga memerlukan kepastian hukum agar hubungan yang telah dibangun tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan demikian, keterbukaan identitas merupakan perlindungan bagi seluruh pihak.

 

EDUKASI HUKUM BAGI MASYARAKAT ADAT

Dalam masyarakat Bali, pengangkatan anak hendaknya dilakukan melalui prosedur hukum negara sekaligus memperhatikan tata cara adat yang berlaku.

Kepatuhan terhadap kedua sistem hukum tersebut bukan sekadar memenuhi formalitas, tetapi merupakan upaya menjaga keharmonisan keluarga, kepastian hukum, dan keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat perlu memahami bahwa niat baik mengasuh seorang anak harus diwujudkan melalui cara-cara yang benar menurut hukum. Dengan demikian, kasih sayang yang diberikan tidak berubah menjadi persoalan hukum yang dapat merugikan anak maupun keluarga di kemudian hari.

 

PENUTUP

Anak bukanlah objek yang dapat dipindahkan begitu saja tanpa kepastian hukum. Setiap anak memiliki identitas, asal-usul, dan hak yang harus dihormati.

Dalam perspektif Hukum Positif Indonesia maupun Hukum Adat Bali, keterbukaan mengenai asal-usul anak merupakan bagian penting dari perlindungan hukum dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Kasih sayang memang merupakan fondasi utama dalam membesarkan anak. Namun kasih sayang yang dibangun di atas kejujuran dan kepastian hukum akan memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat bagi masa depan anak dibandingkan kasih sayang yang disertai penyembunyian identitas.

Pada akhirnya, tujuan hukum bukanlah mencari siapa yang salah, melainkan memastikan bahwa hak setiap anak, hak orang tua biologis, hak keluarga pengasuh, dan kepentingan masyarakat memperoleh perlindungan yang adil, seimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta adat yang hidup di Indonesia.

 


Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB