Oleh: I Ketut Sukiasa
Perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, perbedaan pendapat merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi karena masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan mempertanyakan tindakan pejabat publik.
Namun, ketika seseorang menduduki jabatan sebagai wakil rakyat, standar yang digunakan tidak lagi semata-mata standar seorang individu. Setiap pernyataan dan tindakan pejabat publik akan memperoleh perhatian yang lebih besar karena melekat pada jabatan yang dipercayakan oleh masyarakat.
Dalam konteks inilah, persoalan yang melibatkan Arya Wedakarna menarik untuk dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan antara individu dengan individu, melainkan sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai etika pejabat publik, penggunaan kewenangan, kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang diwakili.
Seorang anggota lembaga perwakilan memang memiliki kewenangan konstitusional dan kewenangan politik untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan, meminta penjelasan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Setiap tindakan pejabat publik harus tetap ditempatkan dalam koridor:
peraturan perundang-undangan;
tata tertib lembaga;
etika jabatan;
kepatutan;
penghormatan terhadap hak orang lain;
serta kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Karena itu, pernyataan:
“Ini perintah undang-undang”
tidak seharusnya berhenti pada pengutipan norma hukum.
Yang jauh lebih penting adalah:
apakah tindakan yang dilakukan benar-benar memiliki dasar kewenangan, dilakukan melalui prosedur yang tepat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Hukum bukan sekadar alat untuk memberikan kewenangan. Hukum sekaligus merupakan batas bagi penggunaan kewenangan.
Ada satu prinsip yang seharusnya selalu diingat oleh setiap pejabat publik:
Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.
Masyarakat berhak mempertanyakan tindakan wakilnya.
Masyarakat juga berhak menilai apakah seorang wakil rakyat telah menjalankan mandat dengan baik.
Kritik terhadap pejabat publik tidak seharusnya dipandang sebagai serangan pribadi. Dalam demokrasi, kritik justru merupakan salah satu bentuk kontrol sosial.
Namun demikian, kritik dari masyarakat juga harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang pejabat publik tentu mempunyai hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
Tetapi ketika sebuah pernyataan menimbulkan keberatan, kontroversi, atau persoalan hukum, maka konsekuensinya juga harus dihadapi secara terbuka.
Di sinilah pentingnya prinsip:
freedom of speech comes with responsibility.
Kebebasan berbicara bukan berarti seseorang terbebas dari konsekuensi hukum maupun etika atas apa yang disampaikannya.
Sebaliknya, proses hukum maupun proses etik juga harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak tergesa-gesa memberikan vonis sebelum seluruh fakta dan proses yang berlaku dapat diketahui secara lengkap.
Pertanyaan ini pada akhirnya merupakan pertanyaan politik dan demokratis.
Masyarakat Bali memiliki hak untuk menilai:
Apakah seorang wakil rakyat masih mampu menjalankan mandatnya?
Apakah perilakunya mencerminkan kepentingan masyarakat?
Apakah gaya komunikasi dan tindakannya memberikan manfaat bagi masyarakat?
Apakah ia mampu menjadi representasi Bali yang baik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semestinya ditentukan oleh satu orang.
Masyarakatlah yang pada akhirnya memiliki hak untuk memberikan penilaian melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
Karena itu, apabila ada seruan agar masyarakat mempertimbangkan kembali pilihan politiknya terhadap seorang calon atau pejabat politik, seruan tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai pendapat politik, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai seseorang.
Di sisi lain, muncul pula dinamika politik dan opini publik yang melibatkan Luh Jelantik, khususnya ketika ia mengambil posisi membela atau memberikan dukungan kepada Hilda.
Secara politik, seseorang tentu memiliki hak untuk menyatakan sikap dan memberikan pembelaan terhadap pihak yang dianggap perlu mendapatkan dukungan.
Namun, fenomena tersebut juga menarik untuk dianalisis dalam perspektif yang lebih luas.
Saat ini, media sosial telah mengubah cara masyarakat membentuk opini.
Seseorang dapat menjadi sangat populer bukan hanya karena kapasitas, prestasi, atau keteladanan, tetapi juga karena:
keberanian berbicara;
kemampuan membangun kontroversi;
konsistensi tampil di media sosial;
kemampuan membangun basis pengikut;
dan kemampuan mengemas suatu persoalan menjadi isu publik.
Inilah yang kemudian melahirkan fenomena:
“politisi media sosial” dan “tokoh media sosial”.
Dalam masyarakat demokratis, popularitas tentu bukan sesuatu yang salah.
Namun, terdapat pertanyaan yang menarik:
Apakah seseorang menjadi tokoh karena keteladanan dan kontribusinya, atau karena dirinya berhasil membangun citra sebagai tokoh?
Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan bagi satu atau dua orang.
Ini adalah pertanyaan yang seharusnya diajukan kepada semua figur publik.
Tokoh masyarakat idealnya tidak hanya dikenal karena sering tampil di media sosial.
Seorang tokoh seharusnya juga memiliki:
integritas, keteladanan, kemampuan menyelesaikan masalah, kemampuan mendengarkan, serta kemampuan membangun dialog.
Popularitas adalah modal politik.
Tetapi:
popularitas tidak selalu identik dengan kualitas kepemimpinan.
Jika diamati dari dinamika pemberitaan dan aktivitas media sosial, terdapat kemungkinan adanya kemiripan dalam gaya komunikasi beberapa figur publik di Bali: persoalan yang sebenarnya kompleks dapat dengan cepat berubah menjadi perdebatan publik karena disampaikan melalui media sosial.
Gaya komunikasi yang keras, terbuka, dan konfrontatif memang dapat menghasilkan perhatian yang besar.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah perhatian publik tersebut menghasilkan penyelesaian masalah?
Karena tujuan seorang wakil rakyat atau tokoh publik seharusnya bukan sekadar:
menjadi viral.
Tujuan akhirnya adalah:
memberikan solusi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bali memiliki persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perang pernyataan di media sosial.
Masyarakat Bali menghadapi persoalan:
pertanahan;
pariwisata;
lingkungan;
kemacetan;
sampah;
air;
tata ruang;
investasi;
perlindungan budaya;
Desa Adat;
ekonomi masyarakat;
dan masa depan generasi muda.
Persoalan tersebut membutuhkan:
pemikiran yang mendalam, keberanian mengambil keputusan, kemampuan bernegosiasi, serta kerja nyata.
Bukan sekadar popularitas.
Pada akhirnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang layak dipercaya sebagai wakilnya.
Tetapi pilihan tersebut idealnya tidak hanya berdasarkan:
siapa yang paling sering muncul di media sosial;
siapa yang paling keras berbicara;
siapa yang paling banyak pengikut;
atau
siapa yang paling sering terlibat kontroversi.
Masyarakat perlu melihat:
rekam jejak, integritas, kapasitas, keberanian, konsistensi, prestasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena seorang wakil rakyat tidak dipilih untuk menjadi:
“bintang media sosial.”
Ia dipilih untuk menjadi:
wakil kepentingan rakyat.
Demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang diam.
Demokrasi membutuhkan masyarakat yang:
kritis, berani, tetapi tetap rasional.
Begitu pula pejabat publik.
Pejabat publik harus siap menerima kritik.
Namun masyarakat juga harus menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, fitnah, maupun penghukuman terhadap seseorang sebelum proses hukum atau proses etik selesai.
Dengan demikian, kritik tetap memiliki kekuatan moral tanpa kehilangan tanggung jawab.
Perdebatan mengenai Arya Wedakarna, Luh Jelantik, Hilda, maupun figur publik lainnya seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang paling keras berbicara.
Yang lebih penting adalah:
apa manfaatnya bagi masyarakat Bali?
Seorang wakil rakyat harus mampu memahami bahwa jabatan publik adalah mandat, bukan sekadar panggung.
Demikian pula seorang tokoh masyarakat harus memahami bahwa popularitas adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kekuasaan untuk menentukan kebenaran sendiri.
Pada akhirnya, masyarakat Bali memiliki hak untuk menilai dan menentukan siapa yang pantas mendapatkan kepercayaan politik.
Dan penilaian tersebut seharusnya didasarkan pada satu ukuran utama:
BUKAN SIAPA YANG PALING RAMAI DI MEDIA SOSIAL, TETAPI SIAPA YANG PALING MAMPU MEMBERIKAN MANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT.
Karena Bali membutuhkan wakil rakyat yang mampu mewakili rakyat—bukan sekadar menjadi pusat perhatian.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB