Oleh: I Ketut Sukiasa
Legal Consultant โ Foreign Investment & Business in Bali
Bali terus menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik bagi investor asing. Pariwisata, properti, hospitality, wellness, restoran, perdagangan, hingga berbagai industri kreatif menawarkan peluang ekonomi yang besar.
Namun, besarnya peluang tersebut harus berjalan bersama kesadaran bahwa investasi di Indonesia berada dalam suatu sistem hukum yang memiliki aturan mengenai perusahaan, kepemilikan asing, pertanahan, tata ruang, perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, keimigrasian, lingkungan, serta hubungan dengan masyarakat setempat.
Karena itu, persoalan pertama seorang investor seharusnya bukan:
โBagaimana saya bisa membeli tanah atau membuka usaha di Bali?โ
Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah:
โStruktur hukum apa yang paling tepat untuk investasi yang ingin saya lakukan?โ
Inilah prinsip yang perlu ditempatkan sejak awal:
Hukum dan struktur investasinya diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu modal ditempatkan dan bisnis dikembangkan.
Ada kesalahpahaman yang cukup sering terjadi bahwa apabila investor asing telah mendirikan PT PMA, maka seluruh persoalan investasinya dianggap selesai.
Tidak demikian.
PT PMA hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan struktur investasi.
Sebuah investasi yang sehat harus mempertemukan berbagai unsur:
INVESTOR โ MODAL โ BADAN USAHA โ KBLI โ PERIZINAN โ TANAH/ASET โ OPERASIONAL โ PAJAK โ TENAGA KERJA & IMIGRASI โ COMPLIANCE โ EXIT
Setiap mata rantai tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan harus saling konsisten.
Perusahaan yang sah belum tentu memiliki izin yang sesuai.
Izin usaha yang benar belum tentu berarti penggunaan tanahnya sesuai.
Tanah yang mempunyai sertipikat belum tentu sesuai tata ruang untuk bisnis yang direncanakan.
Dan seseorang yang merupakan pemegang saham perusahaan tidak otomatis mempunyai hak untuk melakukan semua aktivitas pekerjaan di Indonesia.
Karena itulah investasi harus dilihat sebagai satu struktur hukum yang utuh, bukan kumpulan dokumen yang berdiri sendiri.
Kesalahan yang sering terjadi adalah investor terlebih dahulu mendirikan perusahaan, kemudian baru bertanya:
โPerusahaan ini bisa digunakan untuk bisnis apa?โ
Logikanya seharusnya dibalik.
Pertama, tentukan kegiatan usaha sebenarnya.
Setelah itu tentukan KBLI yang sesuai.
Kemudian periksa apakah bidang tersebut terbuka untuk investasi asing, bagaimana ketentuan kepemilikannya, apa persyaratan investasinya, bagaimana tata ruangnya, perizinan sektoral apa yang dibutuhkan, dan bagaimana struktur operasionalnya.
Barulah struktur perusahaan dibentuk.
Prinsipnya sederhana:
The legal structure must follow the business, not the business being forced into an inappropriate legal structure.
Jangan memaksakan kegiatan bisnis masuk ke dalam struktur hukum yang sebenarnya tidak dirancang untuk kegiatan tersebut.
Untuk banyak kegiatan investasi langsung, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan salah satu struktur utama yang dapat digunakan.
PT PMA adalah badan hukum Indonesia.
Karena itu, secara hukum perlu dibedakan dengan jelas antara:
INVESTOR โ memiliki SAHAM
dan
PERUSAHAAN โ memiliki ASET dan KEWAJIBAN PERUSAHAAN.
Pemisahan tersebut sangat penting.
Uang perusahaan bukan uang pribadi pemegang saham. Sebaliknya, kewajiban pribadi investor pada prinsipnya tidak boleh begitu saja dicampurkan dengan kewajiban perusahaan.
Transaksi modal, pinjaman pemegang saham, pembayaran biaya, pembagian keuntungan dan dividen harus mempunyai dokumentasi serta pencatatan yang benar.
Investor juga perlu memahami bahwa memiliki PT PMA tidak berarti perusahaan bebas menjalankan seluruh jenis usaha.
Harus terdapat kesesuaian antara:
KEGIATAN AKTUAL = KBLI = PERIZINAN = OPERASIONAL
Apabila empat unsur tersebut tidak konsisten, risiko kepatuhan mulai muncul.
KBLI bukan sekadar kode yang dicantumkan dalam dokumen perusahaan.
KBLI berkaitan erat dengan kegiatan usaha, tingkat risiko, perizinan dan persyaratan sektoral.
Karena itu, investor perlu berhati-hati apabila memperoleh saran:
โPakai KBLI ini saja karena lebih mudah.โ
Pertanyaan yang benar adalah:
โApakah KBLI tersebut benar-benar mencerminkan kegiatan bisnis yang akan dilakukan?โ
Struktur yang terlihat praktis pada saat pendirian perusahaan dapat menjadi persoalan ketika perusahaan mulai beroperasi, diperiksa, membutuhkan izin tambahan, menerima investasi baru, menjual bisnis, atau menjalani due diligence.
Salah satu persoalan paling penting bagi investor asing adalah praktik nominee atau pinjam nama.
Investor terkadang mendapatkan tawaran:
โGunakan nama orang Indonesia saja. Secara dokumen milik dia, tetapi sebenarnya milik Anda.โ
Struktur demikian harus diperlakukan dengan sangat hati-hati.
Masalah fundamentalnya adalah adanya kemungkinan perbedaan antara realitas ekonomi dan struktur hukum yang tercatat.
Ketika hubungan para pihak masih baik, persoalannya mungkin tidak terlihat.
Tetapi bayangkan apabila beberapa tahun kemudian terjadi perselisihan, kematian salah satu pihak, perceraian, persoalan waris, penyitaan, masalah pajak, sengketa dengan kreditur atau penolakan untuk mengembalikan aset.
Pertanyaannya kemudian menjadi:
Siapa sebenarnya pemilik yang diakui hukum?
Karena itu prinsip yang lebih aman adalah:
Jika kepentingan investasi secara hukum dapat dimiliki investor asing, bangunlah struktur yang secara sah dan transparan mencerminkan kepentingan tersebut.
Jangan menggunakan konstruksi tersembunyi hanya untuk menghindari pembatasan hukum.
Dalam investasi Bali, persoalan yang paling sering membutuhkan perhatian khusus adalah tanah dan properti.
Investor harus memahami satu hal penting:
Sertipikat bukan satu-satunya pemeriksaan.
Sebelum pembayaran besar dilakukan, setidaknya harus diketahui siapa pemegang haknya, jenis haknya, riwayat peralihannya, batas dan luas fisiknya, akses menuju tanah, status sengketa, persoalan waris atau perkawinan, tata ruang, penggunaan yang diperbolehkan, kondisi bangunan, serta perizinan yang diperlukan.
Untuk proyek villa, hotel, restoran atau hospitality, hubungan hukumnya dapat menjadi:
INVESTOR
โ
PT PMA
โ
PENGUASAAN/PEMANFAATAN TANAH YANG SAH
โ
BANGUNAN
โ
PERIZINAN
โ
OPERASIONAL
โ
PENDAPATAN
Jika salah satu bagian bermasalah, keseluruhan proyek dapat terkena dampaknya.
Karena itu salah satu prinsip paling sederhana tetapi sangat penting adalah:
Due diligence first. Payment second.
Masalah lain yang sering terlihat sederhana tetapi dapat mempunyai konsekuensi serius adalah pencampuran dana.
Modal investor harus dapat ditelusuri.
Dari mana uang berasal? Siapa yang mengirim? Dalam kapasitas apa uang tersebut masuk? Apakah merupakan modal, pinjaman, pembayaran aset atau pembayaran jasa? Ke rekening siapa uang tersebut dikirim? Bagaimana pencatatannya?
Karena itu:
Corporate money belongs to the company, not to the individual shareholder.
Rekening perusahaan harus digunakan secara profesional.
Bukti transfer, setoran modal, perjanjian pinjaman, invoice, pembayaran kepada kontraktor, distribusi keuntungan dan transaksi penting lainnya harus terdokumentasi.
Dokumentasi bukan sekadar administrasi.
Dokumentasi adalah perlindungan hukum.
Investor asing juga harus memahami tiga konsep yang sering dicampuradukkan:
OWNERSHIP โ MANAGEMENT โ IMMIGRATION
Menjadi pemegang saham adalah persoalan kepemilikan.
Menjadi direktur atau menjalankan fungsi pengurusan adalah persoalan tata kelola perusahaan.
Sedangkan hak tinggal dan melakukan kegiatan tertentu di Indonesia berkaitan dengan ketentuan keimigrasian dan, apabila relevan, ketenagakerjaan.
Karena itu anggapan:
โSaya pemilik perusahaan, jadi saya otomatis boleh melakukan semua pekerjaan di perusahaan saya.โ
tidak boleh digunakan sebagai asumsi hukum.
Struktur perusahaan harus diselaraskan dengan posisi, aktivitas nyata dan status keimigrasian orang asing yang bersangkutan.
Kerja sama antara investor asing dan mitra Indonesia dapat menjadi struktur bisnis yang sangat baik apabila dirancang dengan benar.
Namun jangan membuat perjanjian hanya untuk keadaan ketika semua pihak masih sepakat.
Perjanjian yang baik justru harus mampu menjawab:
Apa yang terjadi ketika mereka tidak lagi sepakat?
Karena itu Shareholders Agreement dan dokumen korporasi perlu mempertimbangkan antara lain komposisi saham, kewenangan direksi, keputusan strategis, tambahan modal, distribusi keuntungan, transfer saham, deadlock, wanprestasi, tag-along, drag-along bila relevan, penyelesaian sengketa dan mekanisme keluar.
Prinsip pentingnya:
A good contract is not only written for the beginning of a relationship. It must also anticipate the end of the relationship.
Banyak investor sangat serius memikirkan bagaimana masuk ke suatu investasi, tetapi tidak cukup memikirkan bagaimana suatu hari keluar darinya.
Padahal sejak awal investor harus mengetahui:
Bagaimana saham dapat dijual? Bagaimana aset dapat dialihkan? Apakah terdapat pembatasan? Bagaimana kontrak dihentikan? Bagaimana penyelesaian kewajiban pajaknya? Bagaimana investasi dikembalikan atau direpatriasi sesuai hukum? Apa yang terjadi apabila partner tidak setuju?
Karena itu:
Before you invest, know how you can legally exit.
Exit strategy bukan tanda bahwa investor tidak percaya terhadap bisnisnya.
Exit strategy adalah bagian dari risk management.
Investasi di Bali mempunyai karakter yang tidak selalu sama dengan daerah lain.
Selain hukum negara dan regulasi bisnis, investor berhadapan dengan lingkungan sosial dan budaya yang hidup.
Desa Adat, Banjar, masyarakat lokal, kawasan suci, akses masyarakat, lingkungan dan berbagai kepentingan sosial dapat mempunyai relevansi nyata terhadap keberlangsungan proyek.
Karena itu investasi Bali sebaiknya dipandang melalui tujuh lapisan:
INVESTOR โ CORPORATE โ BUSINESS โ LICENSE โ PROPERTY โ COMMUNITY โ COMPLIANCE
Legalitas tanpa komunikasi sosial yang baik dapat menghasilkan konflik.
Sebaliknya, penerimaan sosial tidak dapat menggantikan kewajiban hukum.
Keduanya harus berjalan bersama.
Legal in Indonesia. Respectful in Bali. Safe for the Investor.
Investor perlu sangat berhati-hati apabila struktur investasinya mulai bergantung pada praktik seperti:
menggunakan nominee atau pinjam nama untuk menghindari aturan;
menggunakan KBLI yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya;
membeli atau menyewa tanah bernilai besar tanpa legal due diligence;
menjalankan usaha menggunakan izin pihak lain tanpa dasar hukum yang tepat;
mencampurkan rekening pribadi dengan dana perusahaan;
memberikan kuasa yang terlalu luas tanpa mekanisme kontrol; atau
menginvestasikan uang hanya berdasarkan janji lisan, hubungan pertemanan, broker atau kepercayaan tanpa dokumentasi hukum yang memadai.
Satu transaksi yang tampak mudah di awal dapat menjadi sangat mahal ketika harus diperbaiki beberapa tahun kemudian.
Secara sederhana, investasi asing yang terstruktur dapat dibangun dengan pola:
FOREIGN INVESTOR
โ
LEGAL INVESTMENT STRUCTURE / PT PMA
โ
SHAREHOLDERS & CORPORATE GOVERNANCE
โ
KBLI + NIB + BUSINESS LICENSING
โ
LEGAL LAND / ASSET / CONTRACT STRUCTURE
โ
BUSINESS OPERATION
โ
TAX + IMMIGRATION + EMPLOYMENT + ENVIRONMENT
โ
REPORTING & COMPLIANCE
โ
EXIT STRATEGY
Namun pola tersebut bukan formula yang dapat disalin untuk setiap investasi.
Villa berbeda dengan restoran.
Restoran berbeda dengan wellness center.
Hospitality berbeda dengan perdagangan.
Properti berbeda dengan perusahaan teknologi.
Karena itu saya menggunakan prinsip:
ONE INVESTMENT โ ONE LEGAL STRUCTURE.
Setiap investasi harus dianalisis berdasarkan karakter bisnisnya sendiri.
Investor seharusnya mampu menjawab dengan jelas:
Siapa sebenarnya pemilik investasi?
Perusahaan apa yang akan menjalankan bisnis?
Apakah kegiatan tersebut terbuka bagi investasi asing?
KBLI apa yang benar?
Perizinan apa yang dibutuhkan?
Siapa pemilik tanah dan apa status hukumnya?
Apakah lokasi sesuai dengan kegiatan usaha?
Bagaimana modal masuk dan dicatat?
Siapa yang mengendalikan rekening perusahaan?
Apa posisi dan status keimigrasian investor?
Bagaimana pajaknya?
Bagaimana hubungan dengan masyarakat setempat?
Dan akhirnya:
Bagaimana investor keluar apabila suatu hari ingin mengakhiri investasinya?
Apabila pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut belum mempunyai jawaban yang jelas, menurut saya investasi belum siap memasuki tahap pembayaran besar.
Modal merupakan bahan bakar investasi.
Tetapi modal tanpa struktur hukum yang benar dapat berubah menjadi sumber persoalan.
Investor membutuhkan lebih dari sekadar perusahaan dan sertipikat.
Investor membutuhkan:
struktur yang benar,
dokumen yang benar,
izin yang benar,
aset yang benar,
mitra yang benar,
pencatatan yang benar,
dan exit strategy yang benar.
Karena tujuan hukum investasi bukan untuk membuat bisnis menjadi lebih rumit.
Tujuannya justru mengurangi ketidakpastian sebelum modal berada dalam risiko.
Dan khusus untuk investasi di Bali, keberhasilan tidak cukup diukur dari keuntungan finansial. Investasi juga harus mampu hidup berdampingan dengan hukum, lingkungan, budaya dan masyarakat tempat investasi tersebut berada.
Karena itu, sebelum membangun villa, hotel, restoran, perusahaan atau proyek investasi lainnya, bangunlah terlebih dahulu fondasi hukumnya.
Legal in Indonesia โ Respectful in Bali โ Safe for the Investor.
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB