BAB II
STRUKTUR INVESTASI ASING
YANG LEGAL DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
2.1. PENDAHULUAN
Bagi investor asing, menentukan struktur investasi
merupakan salah satu keputusan hukum dan bisnis yang paling penting sebelum
modal ditanamkan di Indonesia.
Kesalahan dalam menentukan struktur pada tahap awal
dapat menimbulkan konsekuensi yang panjang, antara lain kesulitan memperoleh
perizinan, masalah perpajakan, sengketa kepemilikan, persoalan pertanahan,
pelanggaran ketentuan keimigrasian, kesulitan mengalihkan investasi, hingga
kehilangan aset.
Oleh karena itu,
investor tidak seharusnya memulai dengan pertanyaan:
โSiapa yang
bisa membantu saya membeli tanah atau membuka usaha di Bali?โ
Pertanyaan yang
lebih tepat adalah:
โStruktur
hukum apa yang paling tepat untuk investasi yang ingin saya lakukan?โ
Struktur
investasi harus dirancang berdasarkan:
jenis usaha +
sumber modal + kepemilikan + perizinan + aset + pajak + tenaga kerja +
keimigrasian + risiko + exit strategy.
Dengan demikian, investasi asing yang aman bukan
hanya mengenai pendirian perusahaan, tetapi mengenai bagaimana seluruh elemen
investasi tersebut ditempatkan dalam struktur hukum yang saling terhubung.
2.2. APA YANG
DIMAKSUD DENGAN STRUKTUR INVESTASI?
Struktur investasi adalah keseluruhan hubungan hukum, kepemilikan,
pembiayaan, pengelolaan, perizinan, dan kontrak yang digunakan investor untuk
melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Secara sederhana
dapat digambarkan:
INVESTOR ASING
โ
MODAL / INVESTASI
โ
BADAN USAHA / STRUKTUR INVESTASI
โ
PERIZINAN BERUSAHA
โ
KEGIATAN USAHA
โ
ASET / KONTRAK / TENAGA KERJA
โ
PENDAPATAN
โ
PAJAK & KEWAJIBAN
โ
EXIT / PENGALIHAN INVESTASI
Setiap bagian
harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
2.3. Bentuk
Utama Investasi Asing
Dalam praktiknya,
investor asing dapat menggunakan beberapa struktur, tergantung pada tujuan dan
jenis investasinya.
Antara lain:
Namun,
tidak semua struktur dapat digunakan untuk semua jenis usaha. Karena itu,
struktur harus ditentukan setelah dilakukan analisis terhadap bidang usaha dan
regulasi sektoral.
2.4. PT PMA
SEBAGAI SALAH SATU STRUKTUR UTAMA
Untuk kegiatan usaha yang dilakukan secara
langsung oleh investor asing di Indonesia, salah satu struktur yang paling umum
digunakan adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).PT PMA merupakan badan hukum
Indonesia yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal asing
sesuai dengan ketentuan penanaman modal.
Struktur sederhananya:
FOREIGN
INVESTOR
โ
PT PMA INDONESIA
โ
NIB + PERIZINAN BERUSAHA
โ
OPERASIONAL BISNIS
Keuntungan
struktur ini antara lain memberikan pemisahan yang lebih jelas antara:
aset
pribadi investor
dan
aset
serta kewajiban perusahaan.
Namun,
pendirian PT PMA tidak otomatis berarti perusahaan boleh melakukan semua
kegiatan usaha.
PT PMA tetap
harus:
1.
memilih
KBLI yang tepat;
2.
memenuhi
persyaratan modal;
3.
memenuhi
persyaratan kepemilikan;
4.
memperoleh
NIB;
5.
memperoleh
perizinan yang diperlukan;
6.
memenuhi
persyaratan sektoral;
7.
serta
menjalankan kegiatan sesuai izin.
2.5. JANGAN
MENDIRIKAN PERUSAHAAN SEBELUM MENENTUKAN KEGIATAN USAHA
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah investor terlebih dahulu
mendirikan perusahaan, kemudian mencari tahu kegiatan apa yang dapat dilakukan.
Pendekatan yang
lebih aman adalah sebaliknya:
LANGKAH 1
Tentukan kegiatan usaha.
LANGKAH 2
Tentukan KBLI.
LANGKAH 3
Periksa apakah bidang usaha
terbuka bagi PMA.
LANGKAH 4
Periksa persyaratan
kepemilikan asing.
LANGKAH 5
Periksa persyaratan modal
dan investasi.
LANGKAH 6
Periksa tata ruang dan
persyaratan dasar.
LANGKAH 7
Tentukan struktur
perusahaan.
LANGKAH 8
Baru lakukan
pendirian dan pengurusan perizinan.
Dengan
pendekatan tersebut, perusahaan dibangun berdasarkan kebutuhan hukum dan
bisnis, bukan sebaliknya.
2.6. KBLI DAN
STRUKTUR INVESTASI
KBLI mempunyai
peranan penting dalam menentukan apakah struktur investasi dapat digunakan
untuk kegiatan tertentu.
Investor harus
memastikan bahwa:
KEGIATAN AKTUAL = KBLI = PERIZINAN =
OPERASIONAL
Keempat unsur
tersebut harus konsisten.
Sebagai contoh,
apabila suatu perusahaan memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan tertentu
tetapi kemudian melakukan kegiatan usaha yang berbeda, investor dapat
menghadapi persoalan kepatuhan.
Oleh
karena itu:
Jangan
menggunakan KBLI hanya karena dianggap paling mudah memperoleh izin.
KBLI harus
dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar akan dilakukan.
2.7. KEPEMILIKAN
SAHAM
Dalam PT PMA,
struktur kepemilikan saham harus disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku
untuk bidang usaha yang bersangkutan.
Beberapa bidang
usaha dapat terbuka sepenuhnya bagi modal asing.
Namun, bidang
usaha tertentu dapat mempunyai:
1.
batas
kepemilikan asing;
2.
persyaratan
khusus;
3.
kewajiban
bekerja sama dengan pihak tertentu;
4.
persyaratan
lokasi;
5.
atau
ketentuan sektoral lainnya.
Karena itu,
sebelum menyusun komposisi saham, investor harus melakukan pemeriksaan terhadap
regulasi bidang usaha yang bersangkutan.
2.8. JANGAN
MENGGUNAKAN NOMINEE UNTUK MENGHINDARI BATASAN KEPEMILIKAN
Investor asing
harus sangat berhati-hati terhadap tawaran:
โGunakan nama
orang Indonesia saja.โ
atau:
โSecara dokumen atas nama WNI, tetapi secara pribadi saham tersebut
milik Anda.โ
Struktur seperti ini dikenal sebagai nominee arrangement atau
pinjam nama.
Nominee dapat menimbulkan risiko yang sangat serius karena hubungan
ekonomi yang sebenarnya dapat berbeda dengan struktur hukum yang tercatat.
Risiko tersebut
antara lain:
1.
sengketa
kepemilikan;
2.
hilangnya
kendali atas aset;
3.
sulitnya
menuntut pihak nominee;
4.
persoalan
keabsahan perjanjian;
5.
risiko
pajak;
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB