Contact WhatsApp
🇮🇩
2026-08-25

BAB III. PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM OSS DAN KETENTUAN BERBASIS RISIKO

new image




 



BAB III



PERIZINAN BERUSAHA MELALUI
SISTEM OSS DAN KETENTUAN BERBASIS RISIKO



 



3.1. Pendahuluan



Salah satu perubahan paling penting dalam sistem
investasi dan kegiatan usaha di Indonesia adalah penerapan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
melalui sistem Online Single Submission
(OSS)
.



Sistem ini mengubah pendekatan perizinan dari model
yang sebelumnya lebih banyak berorientasi pada jumlah dan jenis izin menjadi
sistem yang mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha.



Kerangka
hukum yang berlaku saat ini terutama diatur dalam:



  • Undang-Undang
    Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    , sebagaimana telah diubah;
  • Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi
    Undang-Undang
    ;
  • Peraturan
    Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
    Berbasis Risiko
    ;
  • Peraturan
    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
    tentang Pedoman dan Tata
    Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
    Penanaman Modal melalui OSS;
  • serta
    peraturan sektoral dan peraturan daerah yang berkaitan dengan kegiatan
    usaha tertentu.


PP No. 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025
dan mencabut PP No. 5 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur persyaratan
dasar, Perizinan Berusaha, PB-UMKU, standar, sistem OSS, pengawasan, evaluasi,
penyelesaian hambatan, dan sanksi.



Sementara itu, Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM
No. 5 Tahun 2025 berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan secara khusus mengatur
pedoman serta tata cara pelaksanaan PBBR melalui OSS, termasuk penerbitan,
pengawasan, pembatalan, pencabutan, dan sanksi.



3.2. APA ITU
OSS?



Online
Single Submission (OSS)
merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang
digunakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha.Bagi investor asing, OSS
menjadi salah satu sistem utama yang harus dipahami ketika mendirikan dan
menjalankan usaha di Indonesia.



Namun perlu
dipahami:



OSS
adalah sistem pelayanan perizinan, bukan pengganti seluruh peraturan hukum yang
mengatur kegiatan usaha.



Dengan
kata lain, memperoleh dokumen dari OSS tidak berarti seluruh kewajiban hukum
investor telah selesai.



Investor tetap
harus memenuhi ketentuan:



1.      
pertanahan;



2.      
tata
ruang;



3.      
lingkungan;



4.      
bangunan;



5.      
perpajakan;



6.      
ketenagakerjaan;



7.      
keimigrasian;



8.      
sektor
usaha;



9.      
standar
kegiatan usaha;



10.  
serta
ketentuan pemerintah daerah dan ketentuan lain yang berlaku.



 



3.3. APA ITU
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO?



Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko merupakan pendekatan yang menghubungkan kebutuhan perizinan
dengan tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha.



 



Secara
sederhana:



Semakin
tinggi risiko kegiatan usaha, semakin tinggi pula tingkat persyaratan dan
pengawasan yang harus dipenuhi.



PP No. 28 Tahun 2025 mendefinisikan PBBR sebagai perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko setiap
kegiatan usaha. Perizinan Berusaha sendiri merupakan legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.



Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara:



 



kemudahan
berusaha



 



dan



 



perlindungan
kepentingan publik.



 



3.4. TINGKAT
RISIKO KEGIATAN USAHA



Dalam pendekatan
berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya.



Secara umum
investor akan mengenal kategori:



Risiko Rendah



Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko relatif rendah.



Risiko Menengah Rendah



Kegiatan usaha
dengan risiko yang lebih tinggi daripada risiko rendah tetapi belum masuk
kategori risiko tinggi.



Risiko Menengah Tinggi



Membutuhkan
pemenuhan persyaratan yang lebih ketat.



Risiko Tinggi



Membutuhkan
tingkat pemenuhan persyaratan dan pengawasan yang lebih tinggi.



Klasifikasi
risiko harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan usaha dan KBLI yang
digunakan
, bukan berdasarkan keinginan investor.



Oleh karena itu,
investor tidak boleh mengatakan:



“Saya memilih
izin risiko rendah supaya prosesnya lebih mudah.”



Risiko merupakan
hasil penilaian terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya.



 



3.5. NIB
BUKAN BERARTI SEMUA IZIN SUDAH LENGKAP



Ini merupakan
salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi.



Investor
memperoleh:



NIB – Nomor
Induk Berusaha



kemudian
menganggap:



“Perusahaan saya
sudah mempunyai semua izin.”



Anggapan
tersebut tidak selalu benar.



NIB merupakan
bagian penting dalam sistem OSS, tetapi kewajiban perizinan bergantung pada
kegiatan usaha dan tingkat risikonya

Perusahaan dapat
masih harus memenuhi:



1.      
Sertifikat
Standar;



2.      
Izin;



3.      
PB-UMKU;



4.      
persyaratan
dasar;



5.      
persyaratan
sektoral;



6.      
standar
produk/jasa;



Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB