Contact WhatsApp
🇮🇩
2026-08-28

PENGERTIAN BANJAR ADAT DAN UNSUR-UNSUR YANG BERKAITAN DENGAN BANJAR ADAT

new image

PENGERTIAN BANJAR ADAT DAN UNSUR-UNSUR YANG BERKAITAN DENGAN BANJAR ADAT

1. Pengertian Banjar Adat

Banjar Adat—disebut juga Banjar Suka Duka atau sebutan lain—adalah bagian dari Desa Adat yang menjadi wadah kehidupan sosial, keagamaan, budaya, dan kemasyarakatan bagi krama dalam suatu wilayah tertentu.

Secara yuridis, Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menentukan bahwa Banjar Adat atau Banjar Suka Duka merupakan bagian dari Desa Adat. Dengan demikian, Banjar Adat tidak berdiri terpisah dari Desa Adat, melainkan menjadi salah satu unsur kelembagaan pemerintahan Desa Adat. Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019

Dalam kehidupan masyarakat Bali, Banjar Adat merupakan kesatuan sosial yang paling dekat dengan krama. Melalui Banjar Adat, masyarakat melaksanakan berbagai kegiatan suka dan duka, antara lain:

  • Upacara keagamaan dan yadnya;

  • Gotong royong atau ngayah;

  • Pemeliharaan tempat suci;

  • Kegiatan sosial kemasyarakatan;

  • Pelestarian adat, seni, budaya, dan tradisi;

  • Pemeliharaan kebersihan dan kelestarian lingkungan;

  • Pengelolaan aset atau padruwen Banjar Adat;

  • Pelaksanaan awig-awig dan pararem;

  • Musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan adat;

  • Penguatan persatuan dan kekeluargaan antar-krama.

Banjar Adat pada dasarnya bukan hanya organisasi administratif. Banjar Adat merupakan persekutuan hidup masyarakat yang dibangun berdasarkan hubungan keagamaan, sosial, wilayah, sejarah, tradisi, serta tanggung jawab bersama.

2. Kedudukan Banjar Adat

Banjar Adat berkedudukan sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan Desa Adat. Menurut Pasal 28 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, kelembagaan pemerintahan Desa Adat terdiri atas:

  1. Prajuru Desa Adat;

  2. Sabha Desa Adat;

  3. Kerta Desa Adat; dan

  4. Banjar Adat atau Banjar Suka Duka.

Desa Adat secara tegas berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Sementara itu, Banjar Adat ditempatkan sebagai bagian dari Desa Adat. Oleh karena itu, tindakan Banjar Adat yang berkaitan dengan kepentingan strategis, perubahan status tanah adat, atau kebijakan tingkat Desa Adat harus dikoordinasikan dan diselaraskan dengan Desa Adat.

Kedudukan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

flowchart TD
A["Desa Adat"] --> B["Prajuru Desa Adat"]
A --> C["Sabha Desa Adat"]
A --> D["Kerta Desa Adat"]
A --> E["Banjar Adat"]
E --> F["Prajuru Banjar"]
E --> G["Krama Banjar"]
E --> H["Yowana, Krama Istri, dan Sekaa"]

3. Fungsi Banjar Adat

Pasal 39 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 menegaskan bahwa Banjar Adat berfungsi melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat. Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 39–40

Fungsi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

A. Fungsi keagamaan

Banjar Adat membantu menyelenggarakan kehidupan keagamaan Hindu Bali, termasuk:

  • Pelaksanaan yadnya;

  • Pemeliharaan pura dan tempat suci;

  • Pengaturan ngayah;

  • Penyelenggaraan piodalan;

  • Pelaksanaan hari-hari suci;

  • Pengaturan sarana dan prasarana keagamaan;

  • Pelestarian tata upacara sesuai dresta setempat.

B. Fungsi sosial

Banjar Adat merupakan wadah pelaksanaan kehidupan suka duka. Krama saling membantu dalam peristiwa:

  • Kelahiran;

  • Perkawinan;

  • Kematian;

  • Upacara keagamaan;

  • Musibah;

  • Pembangunan fasilitas bersama;

  • Kegiatan sosial lainnya.

Prinsip suka duka menegaskan bahwa kebahagiaan dan kesulitan anggota menjadi tanggung jawab moral bersama.

C. Fungsi pelestarian adat dan budaya

Banjar Adat bertanggung jawab menjaga:

  • Adat-istiadat;

  • Bahasa, seni, dan budaya Bali;

  • Tradisi keagamaan;

  • Tata krama pergaulan;

  • Nilai kekeluargaan;

  • Kearifan lokal;

  • Identitas masyarakat Bali.

D. Fungsi pengelolaan lingkungan

Banjar Adat mengatur pelestarian palemahan, yang meliputi:

  • Kebersihan lingkungan;

  • Pengelolaan sampah;

  • Perlindungan sumber air;

  • Penataan fasilitas umum;

  • Pemeliharaan jalan dan penerangan;

  • Perlindungan kawasan suci;

  • Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

E. Fungsi penyelesaian persoalan adat

Prajuru Banjar Adat berwenang membantu menyelesaikan perkara adat atau wicara yang terjadi dalam wewidangan Banjar Adat. Penyelesaian pada dasarnya mengutamakan:

  • Musyawarah;

  • Kekeluargaan;

  • Perdamaian;

  • Keseimbangan;

  • Pemulihan hubungan antar-krama;

  • Kepatuhan terhadap awig-awig dan pararem.

Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat Banjar Adat, perkara dapat diteruskan kepada Prajuru atau Kerta Desa Adat. Perda mengarahkan Kerta Desa Adat untuk mengutamakan perdamaian dalam penyelesaian perkara adat.

4. Tri Hita Karana sebagai dasar Banjar Adat

Kehidupan Banjar Adat dilandasi filosofi Tri Hita Karana, yaitu tiga hubungan yang menciptakan keharmonisan dan kebahagiaan.

A. Parahyangan

Parahyangan adalah hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Penerapannya dalam Banjar Adat meliputi:

  • Memelihara pura dan tempat suci;

  • Melaksanakan upacara keagamaan;

  • Menjaga kesucian kawasan suci;

  • Melaksanakan ngayah;

  • Menjaga kelangsungan tradisi keagamaan.

B. Pawongan

Pawongan adalah hubungan harmonis antara manusia dengan sesama manusia.

Penerapannya meliputi:

  • Menjaga persatuan antar-krama;

  • Melaksanakan gotong royong;

  • Memberikan pertolongan dalam suka dan duka;

  • Menyelesaikan masalah melalui musyawarah;

  • Menghormati hak dan kewajiban setiap krama;

  • Memberikan pengayoman kepada penduduk yang tinggal di wilayah Banjar.

C. Palemahan

Palemahan adalah hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan.

Penerapannya meliputi:

  • Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;

  • Memelihara tanah dan aset Banjar;

  • Melindungi sumber air;

  • Menata pembangunan;

  • Mengelola sampah;

  • Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan. Kehidupan Banjar Adat dianggap berjalan baik apabila hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan berlangsung secara seimbang.

5. Krama Banjar Adat

Krama Banjar Adat adalah anggota masyarakat yang terikat dengan Banjar Adat berdasarkan ketentuan awig-awig, pararem, dresta, dan sistem keanggotaan di Desa Adat.

Dalam Perda Desa Adat dikenal tiga kelompok masyarakat.

KelompokPengertianKedudukan umum
Krama Desa AdatWarga masyarakat Bali beragama Hindu yang mipil dan tercatat sebagai anggota Desa AdatMemiliki swadharma dan swadikara penuh
Krama TamiuWarga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak mipil, tetapi tercatat di Desa AdatMemiliki kewajiban dan hak terbatas
TamiuOrang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang tinggal sementara atau menetap serta tercatatMemiliki kewajiban dan hak terbatas dalam bidang sosial dan lingkungan

Penggolongan tersebut penting karena menentukan besarnya hak dan kewajiban seseorang dalam bidang parahyangan, pawongan, dan palemahan. Persyaratan mipil, pencatatan, serta rincian hak dan kewajibannya harus ditetapkan dalam awig-awig atau pararem.

6. Mipil

Mipil adalah sistem registrasi keanggotaan Krama Desa Adat. Melalui proses mipil, seseorang secara resmi tercatat dan terikat sebagai krama.

Mipil menimbulkan dua konsekuensi utama:

  • Swadharma, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh krama; dan

  • Swadikara, yaitu hak yang diperoleh krama dalam kehidupan adat.

Mipil bukan semata-mata pencatatan tempat tinggal. Mipil merupakan hubungan keanggotaan adat yang membawa tanggung jawab sosial, keagamaan, budaya, dan lingkungan.

7. Swadharma atau kewajiban krama

Swadharma adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh krama terhadap Banjar Adat dan Desa Adat. Bentuknya ditentukan menurut awig-awig, pararem, dan dresta setempat.

Swadharma dapat meliputi:

  • Mengikuti paruman atau pasangkepan;

  • Melaksanakan ngayah;

  • Mengikuti kegiatan keagamaan;

  • Menjaga kebersihan dan keamanan wilayah;

  • Memelihara fasilitas Banjar;

  • Membayar peturunan atau iuran yang sah;

  • Menjaga ketertiban dan keharmonisan;

  • Menaati awig-awig dan pararem;

  • Menghormati tempat suci;

  • Berpartisipasi dalam kegiatan suka duka;

  • Menjaga nama baik Banjar Adat.

Kewajiban tersebut harus diterapkan secara adil, proporsional, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan serta keadaan krama.

8. Swadikara atau hak krama

Swadikara adalah hak yang diperoleh krama dalam kehidupan Banjar Adat dan Desa Adat.

Hak tersebut dapat meliputi:

  • Menghadiri paruman;

  • Menyampaikan pendapat;

  • Memilih atau dipilih menjadi prajuru sesuai persyaratan;

  • Mendapatkan pelayanan dan pengayoman;

  • Menggunakan fasilitas Banjar sesuai ketentuan;

  • Mendapatkan bantuan dalam kegiatan suka duka;

  • Memperoleh informasi mengenai program dan keuangan;

  • Memperoleh perlakuan adil;

  • Mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian masalah;

  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya.

Hak tersebut harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban.

9. Prajuru Banjar Adat

Banjar Adat dipimpin oleh Prajuru Banjar Adat. Susunan prajuru ditentukan dalam awig-awig Desa Adat dan/atau awig-awig Banjar Adat.

Nama jabatan dapat berbeda menurut dresta masing-masing Banjar. Pada umumnya susunan prajuru dapat meliputi:

  • Kelian atau Kelihan Adat;

  • Petajuh atau wakil;

  • Penyarikan atau sekretaris;

  • Patengen atau bendahara;

  • Kesinoman atau pembantu penyampaian informasi;

  • Unsur lain sesuai kebutuhan dan dresta.

Prajuru Banjar Adat dipilih berdasarkan musyawarah mufakat oleh Krama Banjar Adat. Mekanisme, persyaratan, masa bakti, pemberhentian, dan pergantian prajuru harus mengikuti awig-awig atau pararem.

10. Tugas Prajuru Banjar Adat

Berdasarkan Pasal 40 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, tugas Prajuru Banjar Adat meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dengan Desa Adat;

  2. Melaksanakan awig-awig dan/atau pararem Desa Adat serta pararem Banjar Adat;

  3. Mengatur kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah Banjar;

  4. Mengelola padruwen Banjar Adat; dan

  5. Mengatur pelestarian palemahan Banjar Adat.

Dalam praktiknya, tugas tersebut juga mencakup:

  • Menyusun rencana kerja;

  • Menyelenggarakan administrasi;

  • Melakukan pendataan krama;

  • Mengelola surat-menyurat;

  • Menyusun laporan keuangan;

  • Mengkoordinasikan kegiatan suka duka;

  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan;

  • Menjalin hubungan dengan Desa Adat dan pemerintah;

  • Menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

11. Wewenang Prajuru Banjar Adat

Prajuru Banjar Adat berwenang:

  • Menyelenggarakan paruman dan pasangkepan;

  • Mengatur krama dalam kegiatan sosial dan keagamaan;

  • Mengatur pelestarian palemahan;

  • Menyelesaikan perkara adat yang terjadi dalam wewidangan Banjar;

  • Melaksanakan keputusan paruman;

  • Mengelola padruwen sesuai keputusan bersama;

  • Melakukan koordinasi dengan Prajuru Desa Adat.

Kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Pelaksanaannya harus:

  • Berdasarkan awig-awig dan pararem;

  • Menghormati keputusan paruman;

  • Tidak bertentangan dengan awig-awig Desa Adat;

  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  • Menghormati hak asasi manusia;

  • Dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

12. Paruman Banjar Adat

Paruman Banjar Adat adalah forum musyawarah krama untuk membicarakan dan memutuskan persoalan penting dalam kehidupan Banjar.

Paruman dapat membahas:

  • Pemilihan prajuru;

  • Program kerja;

  • Kegiatan keagamaan;

  • Pembangunan fasilitas;

  • Pengelolaan aset;

  • Penetapan iuran;

  • Perubahan atau pembentukan aturan;

  • Penyelesaian persoalan adat;

  • Pertanggungjawaban prajuru;

  • Hal strategis lainnya.

Keputusan paruman idealnya diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Keputusan yang telah disepakati harus dicatat dalam berita acara atau notulen dan disosialisasikan kepada seluruh krama.

13. Pasangkepan Banjar Adat

Pasangkepan adalah pertemuan untuk membahas persoalan yang lebih bersifat teknis dan operasional.

Perbedaan umumnya adalah:

ParumanPasangkepan
Membahas persoalan prinsip atau strategisMembahas pelaksanaan teknis
Melibatkan krama sesuai awig-awigDapat melibatkan prajuru atau unsur tertentu
Menghasilkan keputusan mendasarMenindaklanjuti keputusan paruman
Misalnya pemilihan prajuru atau pengelolaan asetMisalnya jadwal ngayah atau pembagian tugas

Istilah dan pembagian kewenangan harus disesuaikan dengan awig-awig dan dresta setempat.

14. Awig-awig Banjar Adat

Awig-awig adalah aturan dasar yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat serta berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.

Awig-awig pada umumnya mengatur:

  • Identitas dan wewidangan Banjar;

  • Keanggotaan krama;

  • Hak dan kewajiban;

  • Susunan prajuru;

  • Tata cara pemilihan prajuru;

  • Paruman dan pasangkepan;

  • Parahyangan;

  • Pawongan;

  • Palemahan;

  • Pengelolaan padruwen;

  • Penyelesaian perkara adat;

  • Sanksi adat;

  • Perubahan awig-awig.

Awig-awig Banjar Adat tidak boleh bertentangan dengan awig-awig Desa Adat. Perda juga mengakui awig-awig tersurat dan yang belum tersurat memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi setiap Desa Adat berkewajiban menyuratkan awig-awignya.

15. Pararem

Pararem merupakan aturan atau keputusan yang dibuat untuk melaksanakan awig-awig, mengatur persoalan baru yang belum tercantum dalam awig-awig, atau menyelesaikan perkara adat.

Perda mengenal tiga jenis pararem:

  1. Pararem Panyacah, yaitu aturan pelaksanaan awig-awig;

  2. Pararem Pangele, yaitu aturan tersendiri mengenai hal yang belum diatur dalam awig-awig;

  3. Pararem Panepas Wicara, yaitu keputusan penyelesaian perkara adat.

Pararem harus dibentuk melalui proses musyawarah, dibuat secara tertulis, diumumkan kepada krama, dan tidak boleh bertentangan dengan awig-awig maupun peraturan perundang-undangan. Tata penyuratan dan pendaftarannya diatur lebih lanjut melalui Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020. Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020

16. Dresta

Dresta adalah adat kebiasaan atau tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dan masih ditaati oleh masyarakat adat.

Dresta memberikan ciri khas kepada setiap Banjar Adat. Karena itu, tata cara upacara, susunan prajuru, sistem ngayah, keanggotaan, dan pelaksanaan suka duka dapat berbeda antara satu Banjar dengan Banjar lainnya.

Dresta tetap harus dijalankan secara selaras dengan:

  • Awig-awig;

  • Pararem;

  • Hukum nasional;

  • Nilai keadilan;

  • Hak asasi manusia;

  • Perkembangan masyarakat.

17. Padruwen Banjar Adat

Padruwen Banjar Adat adalah kekayaan yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola untuk kepentingan Banjar Adat.

Padruwen dapat berupa:

A. Kekayaan materiil

  • Tanah Banjar;

  • Balai Banjar;

  • Pura;

  • Bangunan;

  • Peralatan upacara;

  • Gamelan;

  • Kendaraan;

  • Dana kas;

  • Peralatan seni dan budaya;

  • Usaha milik Banjar.

B. Kekayaan immateriil

  • Awig-awig;

  • Tradisi;

  • Pengetahuan adat;

  • Seni dan budaya;

  • Nama dan identitas Banjar;

  • Nilai sejarah;

  • Hak komunal;

  • Dresta;

  • Kearifan lokal.

Pengelolaan padruwen harus berdasarkan kemanfaatan bersama, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan keputusan paruman.

Aset Banjar tidak boleh dialihkan, disewakan, dijaminkan, atau diubah fungsinya secara sepihak oleh prajuru. Tindakan strategis harus memperoleh persetujuan melalui paruman dan, apabila berkaitan dengan Desa Adat atau tanah adat, dikoordinasikan dengan Desa Adat.

18. Keuangan Banjar Adat

Sumber keuangan Banjar dapat berasal dari:

  • Peturunan atau iuran krama;

  • Punia atau sumbangan sukarela;

  • Hasil pengelolaan padruwen;

  • Hasil kegiatan usaha;

  • Bantuan Desa Adat;

  • Bantuan pemerintah;

  • Hibah yang sah;

  • Sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Prinsip pengelolaan keuangan meliputi:

  • Tertib;

  • Transparan;

  • Bertanggung jawab;

  • Efisien;

  • Berkeadilan;

  • Bermanfaat bagi krama;

  • Dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Prajuru sebaiknya menyampaikan laporan penerimaan, pengeluaran, saldo, aset, utang, dan program secara berkala dalam paruman.

19. Yowana atau Sekaa Teruna

Yowana Desa Adat atau Sekaa Teruna-Teruni merupakan organisasi pemuda-pemudi di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.

Fungsinya meliputi:

  • Kaderisasi generasi muda;

  • Pelestarian seni dan budaya;

  • Pelaksanaan kegiatan sosial;

  • Pengembangan olahraga dan kreativitas;

  • Partisipasi dalam kegiatan keagamaan;

  • Pelestarian lingkungan;

  • Membantu pelaksanaan program Banjar.

Yowana bukan organisasi yang berdiri di luar Banjar, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan dan regenerasi Banjar Adat.

20. Krama Istri

Krama Istri merupakan wadah partisipasi perempuan dalam kehidupan adat, sosial, budaya, dan keagamaan.

Perannya meliputi:

  • Mendukung pelaksanaan yadnya;

  • Mengembangkan kegiatan sosial;

  • Melestarikan budaya;

  • Memberdayakan keluarga;

  • Mendukung kesehatan dan pendidikan;

  • Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sesuai awig-awig;

  • Menjaga ketahanan sosial Banjar.

21. Sekaa

Sekaa adalah kelompok yang dibentuk berdasarkan minat, bakat, pekerjaan, kegiatan, atau kebutuhan bersama.

Contohnya:

  • Sekaa Gong;

  • Sekaa Angklung;

  • Sekaa Santi;

  • Sekaa Baris;

  • Sekaa Tari;

  • Sekaa Subak;

  • Sekaa Manyi;

  • Sekaa Pesantian;

  • Sekaa Kesenian lainnya.

Sekaa membantu mempertahankan solidaritas, keterampilan, dan warisan budaya masyarakat.

22. Pacalang

Pacalang adalah satuan pengamanan tradisional yang dibentuk oleh Desa Adat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam wewidangan Desa Adat. Tugasnya dapat dilaksanakan sampai ke wilayah Banjar Adat berdasarkan koordinasi dengan Desa Adat.

Pacalang berperan dalam:

  • Pengamanan upacara adat dan keagamaan;

  • Pengaturan ketertiban lingkungan;

  • Pengamanan kegiatan masyarakat;

  • Pencegahan gangguan keamanan;

  • Koordinasi dengan aparat negara.

Pacalang bukan pengganti Kepolisian. Tindakannya tetap dibatasi oleh hukum, kewenangan adat, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan koordinasi dengan aparat berwenang. Pengaturan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan berbasis Desa Adat terdapat dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020.

23. Perbedaan Banjar Adat dan Banjar Dinas

Banjar Adat harus dibedakan dari Banjar Dinas.

Banjar AdatBanjar Dinas
Bagian dari Desa AdatBagian dari pemerintahan desa/kelurahan
Berdasarkan hukum adat, awig-awig, pararem, dan drestaBerdasarkan hukum administrasi pemerintahan
Dipimpin Kelian/Kelihan Adat atau Prajuru BanjarDipimpin Kepala/Kelian Banjar Dinas
Mengurus kegiatan adat, agama, sosial, budaya, dan lingkungan adatMengurus administrasi kependudukan dan pelayanan pemerintahan
Keanggotaan berdasarkan ikatan adat atau mipilPenduduk berdasarkan wilayah administrasi
Bertanggung jawab kepada struktur Desa AdatBertanggung jawab kepada Perbekel atau Lurah
Keputusan melalui paruman adatPelaksanaan berdasarkan ketentuan pemerintahan

Seseorang dapat tinggal dalam satu wilayah Banjar Dinas, tetapi secara keanggotaan adat mipil di Banjar Adat lain. Demikian pula, wilayah Banjar Adat dan Banjar Dinas tidak selalu mempunyai batas yang sama.

24. Hubungan Banjar Adat dengan Desa Adat

Hubungan keduanya bersifat struktural, fungsional, dan koordinatif.

Banjar Adat:

  • Merupakan bagian dari Desa Adat;

  • Melaksanakan awig-awig dan pararem Desa Adat;

  • Berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat;

  • Mengutus tokoh krama untuk Sabha Desa Adat;

  • Dapat mengutus krama yang memahami hukum adat untuk Kerta Desa Adat;

  • Melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat Banjar;

  • Menyampaikan persoalan yang tidak dapat diselesaikan kepada Desa Adat;

  • Menjalankan kebijakan Desa Adat di wilayah Banjar.

Awig-awig atau kebijakan Banjar Adat tidak boleh bertentangan dengan awig-awig dan keputusan Desa Adat.

25. Hubungan Banjar Adat dengan pemerintah

Banjar Adat bukan perangkat pemerintahan administratif. Namun, Banjar Adat dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan:

  • Pemerintah desa;

  • Pemerintah kecamatan;

  • Pemerintah kabupaten;

  • Pemerintah provinsi;

  • Kepolisian;

  • TNI;

  • Dinas Pemajuan Masyarakat Adat;

  • Majelis Desa Adat;

  • Instansi lainnya.

Kerja sama dapat berkaitan dengan keamanan, lingkungan, kebencanaan, kesehatan, pembangunan, kebudayaan, dan pelayanan masyarakat. Dalam kerja sama tersebut, kewenangan Banjar Adat dan kewenangan pemerintah harus tetap dibedakan.

26. Sanksi adat

Sanksi adat bertujuan memulihkan keseimbangan dan keharmonisan, bukan semata-mata menghukum.

Sanksi dapat berupa:

  • Teguran;

  • Permohonan maaf;

  • Kewajiban pemulihan;

  • Kewajiban adat;

  • Denda adat yang proporsional;

  • Pembatasan tertentu sesuai awig-awig;

  • Bentuk lain berdasarkan pararem dan dresta.

Penerapan sanksi harus:

  • Mempunyai dasar dalam awig-awig atau pararem;

  • Melalui proses yang adil;

  • Memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menjelaskan;

  • Tidak sewenang-wenang;

  • Tidak diskriminatif;

  • Tidak merendahkan martabat manusia;

  • Tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia;

  • Mengutamakan perdamaian serta pemulihan hubungan sosial.

27. Prinsip tata kelola Banjar Adat yang baik

Banjar Adat yang kuat memerlukan tata kelola yang:

  1. Partisipatif, melibatkan krama dalam pengambilan keputusan;

  2. Transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset;

  3. Akuntabel, setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan;

  4. Adil, tidak membeda-bedakan krama secara tidak sah;

  5. Musyawarah, mengutamakan mufakat;

  6. Tertib administrasi, setiap keputusan dan transaksi dicatat;

  7. Berlandaskan hukum, menaati awig-awig dan peraturan negara;

  8. Berorientasi pelayanan, melindungi dan mengayomi krama;

  9. Berkelanjutan, menjaga adat, lingkungan, dan regenerasi;

  10. Adaptif, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

28. Rumusan profil Banjar Adat Jagatamu

Untuk kepentingan profil kelembagaan, dapat digunakan rumusan berikut:

Banjar Adat Jagatamu merupakan bagian dari Desa Adat Meliling yang berkedudukan di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Banjar Adat Jagatamu menjadi wadah kehidupan sosial, keagamaan, adat, budaya, serta kebersamaan krama berdasarkan filosofi Tri Hita Karana.

Dalam menjalankan fungsinya, Banjar Adat Jagatamu berpedoman pada awig-awig, pararem, dresta, keputusan paruman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehidupan Banjar diarahkan untuk mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa melalui Parahyangan, hubungan antarsesama melalui Pawongan, serta hubungan manusia dengan alam melalui Palemahan.

Banjar Adat Jagatamu dipimpin oleh Prajuru Banjar Adat yang dipilih melalui musyawarah mufakat krama. Prajuru bertugas memberikan pelayanan dan pengayoman kepada krama, menyelenggarakan kegiatan sosial dan keagamaan, melaksanakan awig-awig dan pararem, mengelola padruwen Banjar, melestarikan lingkungan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan adat secara kekeluargaan.

Dengan semangat manyama braya, gilik saguluk, parasparo, dan salunglung sabayantaka, Banjar Adat Jagatamu berkomitmen menjaga kesucian, keharmonisan, persatuan, serta keberlanjutan adat dan budaya Bali untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Catatan penting: susunan prajuru, batas wilayah, sistem mipil, kewajiban krama, padruwen, mekanisme paruman, dan sanksi adat Banjar Adat Jagatamu harus disesuaikan dengan awig-awig, pararem, dan dresta yang benar-benar berlaku di Desa Adat Meliling dan Banjar Adat Jagatamu.

Oleh; Drs. I Ketut Sukiasa,C.Me


Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB