Contact WhatsApp
2026-07-11

Ketika Kepercayaan Menjadi Taruhan: Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Moral dalam Hubungan Nonliti

new image

Ketika Kepercayaan Menjadi Taruhan: Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Moral dalam Hubungan Nonlitigasi

Oleh:Drs. I Ketut Sukiasa,C.Me

Dalam setiap persoalan hukum, perhatian publik umumnya tertuju pada proses persidangan, putusan hakim, atau langkah-langkah hukum yang ditempuh para pihak. Namun, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian, yaitu proses komunikasi yang terjadi di luar ruang sidang atau yang lazim dikenal sebagai hubungan nonlitigasi.

Padahal, dalam banyak perkara, komunikasi nonlitigasi justru menjadi fondasi awal yang menentukan arah penyelesaian suatu persoalan. Kepercayaan dibangun melalui komunikasi. Kesepahaman lahir dari komunikasi. Bahkan, kerja sama hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak memiliki komitmen untuk saling menghormati dan menjaga integritas komunikasi tersebut.

Persoalan mulai muncul ketika komunikasi tidak lagi berjalan secara terbuka. Lebih jauh lagi, ketika informasi yang disampaikan kepada pihak lain tidak lagi menggambarkan keseluruhan fakta, maka kepercayaan yang sebelumnya dibangun dengan susah payah dapat runtuh hanya dalam waktu singkat.

Hubungan Nonlitigasi Berawal dari Kepercayaan

Beberapa waktu lalu saya diminta membantu membangun komunikasi dalam suatu perkara yang sedang dihadapi oleh dua orang pihak, yaitu Saudara IWGS dan Saudara INW

Permintaan tersebut tidak datang tanpa alasan. Berdasarkan penjelasan yang saya terima saat itu, mereka telah didampingi oleh penasihat hukum yang menangani aspek litigasi. Akan tetapi, menurut penjelasan mereka sendiri, masih diperlukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan di luar proses persidangan.

Karena saya bukan seorang advokat, sejak awal saya menegaskan bahwa saya tidak dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa hukum. Agar seluruh tindakan tetap berada dalam koridor hukum, saya menyarankan penggunaan Surat Kuasa Non-Litigasi yang secara tegas membatasi ruang lingkup bantuan hanya pada komunikasi dan koordinasi.

Prinsip tersebut saya pegang sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi advokat sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap batas-batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Profesionalisme Tidak Berhenti Setelah Tugas Selesai

Komunikasi yang diminta akhirnya berhasil saya bangun.

Setelah jalur komunikasi terbuka, saya mempersilakan kedua pihak tersebut untuk melanjutkan komunikasi secara langsung sesuai kesepahaman yang telah tercipta.

Bagi saya, pada titik itu tugas yang diminta telah selesai dilaksanakan.

Namun, profesionalisme tidak berhenti ketika suatu tugas dinyatakan selesai. Profesionalisme juga tercermin dari cara para pihak menjaga komunikasi setelah kerja sama berlangsung.

Memberikan informasi mengenai perkembangan yang relevan, menyampaikan perubahan keputusan, atau sekadar memberitahukan bahwa bantuan sudah tidak lagi diperlukan merupakan bagian dari etika profesional yang sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat besar.

Diam bukan selalu berarti netral. Dalam situasi tertentu, diam justru dapat melahirkan berbagai asumsi yang tidak pernah diharapkan oleh siapa pun.

Ketika Persepsi Dibentuk oleh Informasi yang Tidak Utuh

Beberapa waktu setelah komunikasi tersebut berakhir, saya mengetahui bahwa telah berkembang persepsi tertentu mengenai posisi dan keterlibatan saya dalam perkara tersebut.

Informasi itu saya peroleh secara tidak langsung melalui rekan saya, Bapak Nyoman Wirajaya, yang menyampaikan kembali isi komunikasi yang diterimanya.

Saya justru menghargai sikap keterbukaan beliau. Dari sanalah saya menyadari bahwa sangat mungkin terdapat informasi yang beredar tanpa disertai penjelasan mengenai keseluruhan kronologi.

Dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia profesional, persepsi sering kali terbentuk bukan semata-mata oleh fakta, melainkan oleh informasi yang diterima secara sepotong-sepotong.

Ketika sebagian fakta disampaikan dan sebagian lainnya tidak, maka ruang bagi asumsi akan semakin besar. Di situlah komunikasi kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana membangun pemahaman bersama.

Klarifikasi Bukan Konfrontasi

Sebagian orang masih menganggap bahwa permintaan klarifikasi identik dengan konflik.

Pandangan tersebut sesungguhnya kurang tepat.

Dalam praktik profesional, klarifikasi merupakan mekanisme yang sehat untuk memastikan bahwa seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap suatu peristiwa.

Klarifikasi bukanlah upaya mencari siapa yang benar atau siapa yang salah.

Klarifikasi adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap maupun persepsi yang berkembang tanpa dasar yang utuh.

Karena itulah saya memandang penting agar setiap komunikasi yang telah berkembang dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Persoalan Ini Bukan Tentang Nilai atau Imbalan

Perlu saya tegaskan bahwa penjelasan ini sama sekali tidak dilandasi oleh persoalan nilai, imbalan, ataupun komitmen finansial yang pernah dibicarakan pada awal komunikasi.

Saya tidak bermaksud menagih ataupun mempermasalahkan komitmen tersebut.

Yang menjadi perhatian saya adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu tanggung jawab moral atas setiap komunikasi yang telah dilakukan.

Apabila terdapat penjelasan yang disampaikan kepada pihak lain mengenai posisi maupun keterlibatan saya, maka sudah sewajarnya penjelasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, jujur, dan proporsional.

Integritas seseorang tidak hanya dibangun melalui tindakan yang dilakukan, tetapi juga melalui cara orang lain menceritakan tindakan tersebut.

Menjaga Martabat Melalui Etika Komunikasi

Etika komunikasi mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan menjelaskan posisinya sebelum dibentuk suatu penilaian.

Prinsip ini berlaku dalam hubungan pribadi, hubungan profesional, maupun dalam proses penyelesaian persoalan hukum.

Kepercayaan tidak akan bertahan apabila komunikasi dilakukan secara sepihak.

Sebaliknya, kepercayaan akan tumbuh ketika setiap pihak memiliki keberanian untuk berbicara berdasarkan fakta, mengakui apa yang benar, serta menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Hubungan yang dibangun atas dasar itikad baik semestinya juga diakhiri dengan itikad baik.

Apabila sejak awal disampaikan bahwa bantuan tidak lagi diperlukan atau para pihak memilih menempuh langkah yang berbeda, tentu keputusan tersebut patut dihormati.

Yang patut dihindari adalah munculnya komunikasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak lain.

Integritas Adalah Warisan Terbesar

Dalam dunia hukum maupun kehidupan bermasyarakat, reputasi bukan hanya dibangun oleh kemampuan, melainkan juga oleh konsistensi menjaga integritas.

Kepercayaan membutuhkan waktu yang panjang untuk dibangun, tetapi dapat hilang hanya karena satu komunikasi yang tidak disampaikan secara jujur.

Pada akhirnya, setiap persoalan hukum akan mencapai akhirnya.

Setiap perkara akan memperoleh putusan.

Namun, yang akan terus dikenang bukan hanya bagaimana perkara itu diselesaikan, melainkan juga bagaimana setiap orang menjaga kehormatan dirinya selama proses tersebut berlangsung.

Karena pada hakikatnya, integritas bukanlah sesuatu yang dimiliki ketika keadaan sedang baik-baik saja.

Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk berkata tidak sepenuhnya jujur, tetapi memilih tetap menyampaikan kebenaran.

Di situlah etika komunikasi menemukan maknanya yang paling hakiki. Di situlah pula profesionalisme berubah menjadi tanggung jawab moral yang sesungguhnya.


Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB